Suara.com - Kabar artis inisial P yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah Rp4,4 triliun kembali diperbincangkan. Isu itu kembali dibahas oleh Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Hari ini, Senin (22/4/2024) Iskandar Sitorus menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan pengaduannya soal dugaan kasus tersebut. Sudah sejak satu tahun lalu aduan tersebut dia ajukan kepada KPK.
Perwakilan IAW itu menyebutkan ciri-ciri perempuan yang ikut menikmati uang haram tersebut. Menurut Iskandar, orang itu adalah artis perempuan berparas cantik yang terkenal sering melakukan endorsement.
"Inisialnya P, perempuan, cantik, seksi, berusia muda, melakukan kegiatan endorse di periode 2018-2019 atas satu unit skincare yang megah di wilayah Jakarta Selatan, kurang lebih seputaran Kasablanka," ucap Iskandar Sitorus saat tiba di gedung KPK.
Sementara itu, pada tahun lalu saat isu ini pertama kali mencuat, aktris Prilly Latuconsina sempat tertuduh sebagai artis P yang dimaksud.
Namun saat itu bintang film "Budi Pekerti" itu membantah keras tuduhan tersebut. Prilly Latuconsina mengaku bukan artis P seperti yang di-endorse perusahaan skincare tersebut maupun pemilik usaha pet shop.
BACA JUGA: Artis P Diduga Lakukan Pencucian Uang: Cirinya Cantik, Muda, Seksi
Pasalnya menurut IAW, selain perusahaan skincare, para koruptor itu memutar uang mereka lewat pet shop.
"Tolong jangan ngarang ya, sejak kapan saya punya pet shop. Aduh ngapain (saya) capek-capek kerja sampai pagi dan langganan UGD? Mending santai saja sambil tinggal di Paris. Suka bikin ngakak deh berita," tulis Prilly di Story Instagram-nya satu tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, skandal yang melibatkan artis inisial P ini mulai mencuat sejak Maret 2024 lalu. Saat itu IAW mengadukan bahwa artis tersebut terlibat mempromosikan bisnis yang merupakan hasil korupsi para Gubernur di Indonesia.
Disebutkan para pelaku korupsi tersebut mengalihkan modal bisnisnya menjadi skincare dan pet shop di Indonesia.