Suara.com - Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/4/2024). Kedatangan dia untuk mendesak KPK terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Bangun Askrida (PT ABA) yang melibatkan para Gubernur dan beberapa artis yang dia adukan pada Maret 2023 lalu.
Menurut Iskandar, selama satu tahun belakangan KPK tidak mengusut aduan yang dibuat. Iskandar juga menyayangkan sikap KPK yang terkesan cuek.
"Pertama, kami sampaikan prihatin dengan model kinerja KPK yang satu tahun tapi proses penyelidikannya, maaf, di bawah rata-rata penyelidikan tingkat Polres sekalipun ini kemampuannya," kata Iskandar Sitorus saat ditemui di gedung KPK.
Iskandar bahkan meminta agar KPK berbenah diri agar bisa dapat stempel lembaga hukum terbaik di Indonesia.
"Mohon maaf, harus mengoreksi diri, tidak menganggap sebagai lembaga yang terbaik lagi karena satu tahun ini tidak ada perkembangan," ujar Iskandar Sitorus.
"Sekali lagi tolong KPK jangan berdalih apapun. Kami datang nggak ada juga respons yang baik," sambungnya.
Sementara, kasus korupsi para gubernur yang dimaksud dapat berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata Iskandar, ada salah satu artis yang menerima aliran dana haram tersebut.
BACA JUGA: Artis P Diduga Lakukan Pencucian Uang: Cirinya Cantik, Muda, Seksi
"Inisialnya P, perempuan, cantik, seksi, berusia muda, melakukan kegiatan endorse di periode 2018-2019 atas satu unit skincare yang megah di wilayah Jakarta Selatan, kurang lebih seputaran Kasablanka," ucap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, artis inisial P menerima permintaan endorsement produk kecantikan yang perusahaannya diduga didirikan dengan modal uang hasil korupsi.
"Ini ada perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tapi kelakuannya bodong. Ini berdampak ke banyak selebriti dan grup band yang terkonsolidasi, baik yang meng-endorse, baik tawaran kegiatan korporasi," kata Iskandar Sitorus menjelaskan.
Sebagai informasi, pengaduan dari IAW terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Bangun Askrida (PT ABA) itu yang libatkan para Gubernur, dan atau penarikan uang cash untuk biaya Komisi dari tahun 2018 s/d 2022 setara Rp4,4 triliun dilakukan secara serampangan.