Suara.com - Mobil Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024) besok.
Dalam surat pengumuman dari Kejari yang beredar di media sosial, limit dari mobil jenis Jeep berwarna hitam tersebut sebesar Rp 809.300 juta dengan uang jaminan Rp 242.790 juta.
Selain itu, surat tersebut juga berisi informasi lengkap dari mobil tersebut. Mulai dari nomor polisi hingga pembelian dilakukan atas nama Ahmad Saefudin.
Lelang mobil akan dilakukan melalui Aplikasi Lelang dan bertempat di kantor Kejari, yakni di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy Penganiaya David Ozora: Tolong Jaksa Segera Eksekusi!
BACA JUGA: Begini Ekspresi Mario Dandy saat Dituntut 12 Tahun Penjara
Disebutkan bahwa batas waktu lelang juga di hari yang sama pukul 10.00 WIB waktu server.
Baca Juga: Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
Selain menerbitkan surat pengumuman, Kejari juga menunjukkan sejumlah foto kondisi mobil Rubicon yang awalnya menjadi barang sitaan.
Dari foto yang dibagikan akun Twitter @sosmedkeras pada Jumat (19/4/2024), mobil milik pelaku penganiayaan terhadap David Ozora tersebut masih dalam kondisi baik tanpa adanya lecet di bagian body.
Baca Juga: Ngeri! Ayah David Ozora Blak-blakan usai Kasus Bullying Anak Vincent Rompies
Namun, Kejari tidak dijelaskan bagaimana kondisi mesin dari mobil tersebut setelah tidak digunakan hampir satu tahun sejak penangkapan Mario Dandy pada 26 Mei 2023.
Kabar ini pun menimbulkan berbagai tanggapan dari warganet.
"Open bid-nya 800, siapa yang mau beli, takut akhlaknya nulai ke yang beli," ujar @nangys***.
"Harusnya naikin lagi harganya, kan mobilnya punya sejarah," sindir @plan***.
"Mahal juga mobil punya sejarah jelek," imbuh @mhde***.