"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Sapto Wibowo.
Sebagaimana diketahui, nama Pendeta Gilbert Lumoindong belakangan jadi sorotan gara-gara isi ceramah yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam.
Pertama, Pendeta Gilbert Lumoindong membandingkan zakat 2,5 persen umat Islam dengan zakat 10 persen umat Kristen.
Dengan zakat yang lebih tinggi, Gilbert menyebut umat Kristen tidak perlu repot bergerak dalam ibadah seperti salatnya umat Islam.
Kedua, masalah gerakan salat pun ikut disinggung Pendeta Gilbert Lumoindong. Ia mengatakan bahwa tidak semua orang bisa melipat kaki seperti yang biasa dilakukan umat Islam saat salat.
Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong pada Selasa (16/4/2024). Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak mengungkap identitas pelapor ketika dikonfirmasi.