Suara.com - Laporan polisi terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas dugaan penistaan agama bertambah. Kali ini, laporan datang dari Sapto Wibowo yang mengatasnamakan organisasi Komite Pemuda Indonesia DKI Jakarta.
"Kami melaporkan yang sedang viral itu. Yang dilaporkan Pasal 28 UU ITE tentang ujaran kebencian," ujar Sapto Wibowo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong dilakukan karena pernyataannya tentang salat dan zakat sudah membuat gaduh di masyarakat. Permintaan maaf ke sejumlah pihak pun dirasa belum cukup untuk mengakhiri kegaduhan.
"Dia membuat statement yang sekarang jadi viral dan membuat masyarakat gaduh. Kata-katanya itu sensitif," terang Sapto Wibowo.
"Ya saya selaku umat Islam selalu memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Kalau masalah seperti ini bisa ditutup hanya dengan permintaan maaf saja, berarti saya juga bisa dong melakukan," lanjutnya.
Selain ingin memberi efek jera ke Pendeta Gilbert Lumoindong, keberadaan laporan tersebut juga diharapkan dapat jadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih hati-hati dalam berbicara urusan agama.
"Ini supaya ke depan tidak terulang lagi, kasus-kasus seperti ini. Kan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama juga," jelas Sapto Wibowo.
BACA JUGA: Soroti Kasus Pendeta Gilbert, Psikolog Sebut Ayah Grievance Lumoindong Terlalu Percaya Diri
Pendeta Gilbert Lumoindong bisa terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara kalau laporan dugaan penistaan agama itu diproses.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Sapto Wibowo.
Sebagaimana diketahui, nama Pendeta Gilbert Lumoindong belakangan jadi sorotan gara-gara isi ceramah yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam.
Pertama, Pendeta Gilbert Lumoindong membandingkan zakat 2,5 persen umat Islam dengan zakat 10 persen umat Kristen.
Dengan zakat yang lebih tinggi, Gilbert menyebut umat Kristen tidak perlu repot bergerak dalam ibadah seperti salatnya umat Islam.
Kedua, masalah gerakan salat pun ikut disinggung Pendeta Gilbert Lumoindong. Ia mengatakan bahwa tidak semua orang bisa melipat kaki seperti yang biasa dilakukan umat Islam saat salat.
Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong pada Selasa (16/4/2024). Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak mengungkap identitas pelapor ketika dikonfirmasi.