Bertambah Lagi Laporan Polisi ke Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 20 April 2024 | 10:12 WIB
Bertambah Lagi Laporan Polisi ke Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong (Youtube pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan polisi terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas dugaan penistaan agama bertambah. Kali ini, laporan datang dari Sapto Wibowo yang mengatasnamakan organisasi Komite Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

"Kami melaporkan yang sedang viral itu. Yang dilaporkan Pasal 28 UU ITE tentang ujaran kebencian," ujar Sapto Wibowo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong dilakukan karena pernyataannya tentang salat dan zakat sudah membuat gaduh di masyarakat. Permintaan maaf ke sejumlah pihak pun dirasa belum cukup untuk mengakhiri kegaduhan.

Gilbert Lumoindong punya anak berapa (Instagram)
Gilbert Lumoindong (Instagram)

"Dia membuat statement yang sekarang jadi viral dan membuat masyarakat gaduh. Kata-katanya itu sensitif," terang Sapto Wibowo.

Baca Juga: Buntut Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Kini Garren Anaknya Dicibir Gegara Diduga Paksa Jemaat Transfer Uang

"Ya saya selaku umat Islam selalu memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Kalau masalah seperti ini bisa ditutup hanya dengan permintaan maaf saja, berarti saya juga bisa dong melakukan," lanjutnya.

Selain ingin memberi efek jera ke Pendeta Gilbert Lumoindong, keberadaan laporan tersebut juga diharapkan dapat jadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih hati-hati dalam berbicara urusan agama.

"Ini supaya ke depan tidak terulang lagi, kasus-kasus seperti ini. Kan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama juga," jelas Sapto Wibowo.

BACA JUGA: Buntut Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Kini Garren Anaknya Dicibir Gegara Diduga Paksa Jemaat Transfer Uang

BACA JUGA: Soroti Kasus Pendeta Gilbert, Psikolog Sebut Ayah Grievance Lumoindong Terlalu Percaya Diri

Baca Juga: Sempat Viral Dibayar Mahal dan Menganut Hidup Mewah, Segini Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Solmed dan Pendeta Gilbert

Pendeta Gilbert Lumoindong bisa terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara kalau laporan dugaan penistaan agama itu diproses.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Sapto Wibowo.

Sebagaimana diketahui, nama Pendeta Gilbert Lumoindong belakangan jadi sorotan gara-gara isi ceramah yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam.

Pertama, Pendeta Gilbert Lumoindong membandingkan zakat 2,5 persen umat Islam dengan zakat 10 persen umat Kristen.

Dengan zakat yang lebih tinggi, Gilbert menyebut umat Kristen tidak perlu repot bergerak dalam ibadah seperti salatnya umat Islam.

Kedua, masalah gerakan salat pun ikut disinggung Pendeta Gilbert Lumoindong. Ia mengatakan bahwa tidak semua orang bisa melipat kaki seperti yang biasa dilakukan umat Islam saat salat.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong pada Selasa (16/4/2024). Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak mengungkap identitas pelapor ketika dikonfirmasi.

MARIAM
Tolong dong tangkap dan usut juga dong kasus yang terjadi oleh Ust Abdul Somad Yang menghina dan menistakan agama kristen
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI