"Sejak pesawat itu diberikan ke anaknya pada 2019, kurang lebih sudah dioperasikan 270 kali. Biasanya digunakan oleh individu atau badan hukum yang menyewa," kata Iskandar Sitorus membeberkan.
Kejaksaan Agung RI sendiri mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sejumlah aset Harvey Moeis juga disita karena diduga didapat dari hasil kejahatan. Di antaranya seperti dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper, serta uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta.