Suara.com - Kejaksaan Agung RI menanggapi ramainya pemberitaan tentang keberadaan jet pribadi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Bandara Seletar, Singapura. Menurut pihak Kejagung, setiap informasi yang masih ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Timah senilai Rp271 triliun akan ditindaklanjuti.
"Apa pun yang kami lihat di media sosial atau informasi langsung dari masyarakat, akan kami telusuri dalam rangka asset tracing," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Rencananya, informasi tentang keberadaan jet pribadi Harvey Moeis di Bandara Seletar, Singapura akan dimintakan konfirmasi langsung ke sang pengusaha dalam waktu dekat. Pekan ini, penyidik sudah mulai bekerja lagi untuk menggali keterangan dari saksi-saksi dan para tersangka kasus korupsi PT Timah.
"Untuk jet pribadi, kami belum tahu apakah itu milik pribadi atau tidak. Nanti masih butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. Tentu nantinya akan kami mintakan klarifikasi," kata Ketut Sumedana.
BACA JUGA: Blak-blakan, Status Terkini Sandra Dewi Diungkap Kejaksaan Agung RI
"Minggu ini sudah mulai kami periksa lagi semua. Sudah hampir 180 orang yang kami periksa sebagai saksi, dan 16 tersangka. Itu semua tentu butuh proses," katanya menyambung.
Andai narasi yang ramai beredar di media sosial benar adanya, Kejaksaan Agung RI akan langsung melakukan penyitaan terhadap jet pribadi milik Harvey Moeis.
"Kalau memang benar jet pribadi itu miliknya, pasti kami sita. Nanti kalau sudah ada hasilnya, nanti kami sampaikan," ucap Ketut Sumedana.
BACA JUGA: Dikritik Gara-Gara Nyinyir ke Sandra Dewi, Bunga Zainal Tak Terima Masa Lalunya Dikuliti Netizen
Informasi perihal dugaan keberadaan jet pribadi Harvey Moeis di Singapura disampaikan oleh perwakilan Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dalam sebuah wawancara, Iskandar menyebut pesawat itu terparkir di Bandara Seletar, Singapura dan sudah dioperasikan lebih dari 200 kali.
"Sejak pesawat itu diberikan ke anaknya pada 2019, kurang lebih sudah dioperasikan 270 kali. Biasanya digunakan oleh individu atau badan hukum yang menyewa," kata Iskandar Sitorus membeberkan.
Kejaksaan Agung RI sendiri mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sejumlah aset Harvey Moeis juga disita karena diduga didapat dari hasil kejahatan. Di antaranya seperti dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper, serta uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta.