Suara.com - Babak baru memasuki perkara mafa tanah yang melibatkan nama ART Nirina Zubir, Riri Khasmita. Riri disebut mengajukan gugatan baru.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya telah dinyatakan bersalah atas tindakan pemalsuan surat dan pencucian uang mafia tanah.
Akibatnya, mereka harus mendekam di dalam penjara. Pasangan ini dijatuhi hukuman 13 tahun kurungan dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Meski sudah dinyatakan bersalah, Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya tetap memiliki keberanian untuk mengajukan beberapa gugatan. Bahkan Riri sempat menggugat mantan majikannya, Nirina Zubir.
BACA JUGA: Komentari Keributan Nirina Zubir dengan Pengacara Lawan, Pendapat Maia Estianty Bikin Salfok
Terkini, Riri Khasmita disebut mengajukan gugatan terhadap negara. Gugatan tersebut diajukan dengan tujuan mendapatkan kembali aset yang dianggap sebagai milik mereka.
Gugatan tersebut muncul karena Riri tak terima bahwa sertifikat tanah yang dipalsukannya dikembalikan lagi ke pemilik aslinya yaitu Nirina Zubir.
BACA JUGA: Adu Mulut dengan Nirina Zubir Usai Sidang, Ini Jabatan Pengacara Daddy Hartadi
Alhasil, Riri Khasmita mengajukan gugatan terhadap pihak Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dilansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Rabu (17/4/2024).
Gugatan terhadap negara yang dilakukan oleh mantan ART Nirina Zubir ini semakin membuat warganet panas. Beragam komentar pun ditunjukkan untuk mantan ART sang artis.
"Lah dia ambil tanah orang dipenjara kok minta dibalikkan tanah yang mana, Bu?" kata seorang warganet menyindir.
"Mungkin dia merasa enggak terima effort-nya dalam mencuri gagal dan gengsi enggak mau dipandang jelek sama pencuri-pencuri lainnya," kata warganet lain.
Sementara itu, ada warganet yang mencurigai permasalahan mental dari Riri Khasmita. "Sakit kayaknya nih, jelas-jelas lu salah," komentar warganet lain heran.