BACA JUGA: Diminta Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Ketakutan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan anak Nia Daniaty bersalah atas kasus penipuan CPNS Bodong. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.