Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB
Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BACA JUGA: Diminta Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Ketakutan

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan anak Nia Daniaty bersalah atas kasus penipuan CPNS Bodong. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI