Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB
Divonis 3 Tahun, Oi Anak Nia Daniaty Sudah Bebas dari Penjara Kasus CPNS Bodong
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Olivia Nathania alias Oi, anak Dia Daniaty ternyata sudah bebas dari penjara. Kasusnya mengenai CPNS bodong dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kabar kebebasan Oi dari penjara, diungkap mantan ayah sambungnya, Farhat Abbas. Ia mengatakan, bertemu dengan perempuan 32 tahun tersebut di momen Lebaran.

"Oh iya, ada. Saya jumpa (dengan) Oi, kan sudah bebas," kata Farhat Abbas dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024).

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat hendak menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Yuliani]
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat hendak menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Yuliani]

Dalam pertemuan tersebut, Farhat Abbas dan Oi pun saling bercerita. Terutama soal siapa saja yang ditemui mantan terdakwa kasus penipuan tersebut di penjara.

"Cerita-cerita juga. Ada beberapa orang juga yang saya kenal. Cerita tentang apa lagi ya, suaminya dimana, kerja," ucap mantan suami Nia Daniaty.

BACA JUGA: Anggap Mantan Istri Tak Bersalah, Farhat Abbas Siap Bela Nia Daniaty Kasus CNPS Bodong

Farhat Abbas juga mengapresiasi perubahan sikap Oi ke arah yang lebih baik. "Ya yang jelas, dia lebih kalem dibandingkan yang dulu. Berarti Oi sudah lebih baik dari yang sebelumnya," ucap si pengacara.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan Karnu, lelaki yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Sementara itu, Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.

BACA JUGA: Diminta Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Ketakutan

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan anak Nia Daniaty bersalah atas kasus penipuan CPNS Bodong. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI