Sebab, kejahatan tetaplah kejahatan dan bukan berarti Sandra Dewi hanya menerima nafkah sebagai istri, maka terbebas dari jerat hukum.
Apalagi, tindak pidana korupsi yang menyeret Harvey Moeis dan telah menyebabkan negara rugi senilai Rp 271 triliun ini termasuk kejahatan luar biasa.
Karena itu, Togar Situmorang beranggapan sudah semestinya pelaku dan penerima dana tindak pidana tersebut sama-sama dihukum.
"Karena di UU yang namanya kejahatan tetap jahat, pelaku atau penerima wajib dihukum. Apalagi ini kan kejahatan luar biasa," tuturnya.