Suara.com - Kasus korupsi komoditas Timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih menjadi sorotan publik. Apalagi, kasus korupsi tersebut telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Menurut praktisi hukum Togar Situmorang, Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis semestinya juga ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut.
Togar Situmorang mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 pasal 5 yang menjelaskan bahwa orang yang menerima transferan atau pendapatan dari hasil tindak pidana seharusnya juga menerima hukuman.
"Di situ jelas dikatakan bahwa yang menerima dan menguasai pendapatan, transferaan serta pembayaran atau penghibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut digugat merupakan hasil tindak pidana. Maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar," jelas praktisi hukum Togar Situmorang dilansir dari Cumicumi, Minggu (14/4/2024).
Pada kasus korupsi timah ini, Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis semestinya bisa dijerat menggunakan pasal tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis, dugaan pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi, tidak terbatas di 16 tersangka lainnya," ujar Togar Situmorang.
Meskipun uang yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi sifatnya nafkah dari suami pada istrinya, Togar Situmorang beranggapan pemahaman tersebut tak berlaku dalam kasus kejahatan seperti tindak pidana korupsi.
"Namun, yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai suami kepada Sandra Dewi. Ini tidak mengenal seperti itu kalau yang namanya suatu kejahatan," jelas Togar Situmorang.
BACA JUGA: Jet Pribadi Harvey Moeis Diduga Beraktivitas di Singapura, Disewakan Lebih dari 270 kali
Sebab, kejahatan tetaplah kejahatan dan bukan berarti Sandra Dewi hanya menerima nafkah sebagai istri, maka terbebas dari jerat hukum.
Apalagi, tindak pidana korupsi yang menyeret Harvey Moeis dan telah menyebabkan negara rugi senilai Rp 271 triliun ini termasuk kejahatan luar biasa.
Karena itu, Togar Situmorang beranggapan sudah semestinya pelaku dan penerima dana tindak pidana tersebut sama-sama dihukum.
"Karena di UU yang namanya kejahatan tetap jahat, pelaku atau penerima wajib dihukum. Apalagi ini kan kejahatan luar biasa," tuturnya.