Suara.com - Selebgram Icha Annisa Faradila masih berkutat dengan tudingan menyantet Stevie Agnecya. Icha yang bersikeras tidak melakukan santet mulai mengancam bakal memenjarakan warganet yang menyerangnya.
Sebagaimana tersaji di salah satu unggahan Instagram Story-nya baru-baru ini, Icha Annisa Faradila memposting ulang konten seorang pengacara yang membahas tentang potensi hukuman penjara bagi para pelaku fitnah.
“Menuduh orang menggunakan santet berpotensi penjara 4 tahun,” bunyi tulisan dalam konten yang diposting ulang oleh Icha Annisa Faradila.
![Icha Annisa Faradila saat menggelar konferensi pers terkait tudingan dirinya menyantet Stevie Agnecya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/29/82079-icha-annisa-faradila.jpg)
Namun setelahnya, Icha Annisa Faradila malah membahas tentang pelaku santet yang tidak bisa dijerat hukum karena belum ada undang-undang yang mengatur.
“Ingat ya, jangan asal tuduh. Belum ada UU yang mengatur tentang pelaku santet,” bunyi keterangan dalam konten lain dari seorang pengacara, yang juga diposting ulang oleh Icha Annisa Faradila.
“Pelaku santet baru bisa dipidana dengan KUHP yang baru, dan itu baru berlaku di tahun 2026,” lanjut sang pengacara.
BACA JUGA: Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf Usai Video Bercandain Kasus Pencabulan Saipul Jamil Viral
Pernyataan itu lah yang kemudian membuat Icha Annisa Faradila mendapat sorotan tajam. Beberapa warganet meyakini bahwa pernyataan itu jadi bentuk pengakuan Icha soal dirinya pernah mengirim santet ke seseorang.
“Secara tidak langsung, dia mengakui. Tapi nggak bisa orang nangkap dia karena nggak ada bukti,” ujar pemilik akun @cut***.