Suara.com - Pengacara senior Otto Hasibuan kembali bicara soal kasus yang tengah dihadapi Sandra Dewi. Otto kembali memberikan pernyataan, karena ucapan sebelumnya disalah artikan oleh salah satu media online.
Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan megakorupsi kasus timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim dengan nilai kerugian negara Rp271 triliun.
Banyak masyarakat, bahkan para artis, meminta agar Kejakasaan Agung ikut menyeret Sandra Dewi dengan pasal pencucian uang. Mereka yakin kalau Sandra ikut menikmati urang haram sang suami.
"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," kata Otto Hasibuan, mengutip dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah Jumat (5/4/2024).
Menurut Otto Hasibuan, masyarakat harus jernih melihat kasus Harvey Moeis-Sandra Dewi. Menurut ayah mertua Jessica Mila, masyarakat harus mengedapankan azas praduga dalam kasus ini.
BACA JUGA: Sama-Sama Kaya, Beda Cara Nikita Willy dan Sandra Dewi Rayakan Ultah Anak di Panti Asuhan
"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal menghakimi. Kita harus menganut prinsisp praduga tidak bersalah. Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan.
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan. Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," ucap Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
Untuk kasus Sandra Dewi sendiri, sejauh fakta yang ia lihat di pemberitaan di media, Otto Hasibuan menilai Sandra Dewi belum bisa terbukti bersalah dalam tuduhan menerima uang haram sang suami.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan. Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar. Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dikatan terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan.
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong. Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggau pemeriksaan lebih lanjut," kata Otto menyambung.
Bahkan menurut Otto Hasibuan, Harvey Moeis juga belum tentu bersalah. Meski faktanya, lelaki 38 tahun itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejari.
"Sandra Dewi kan hanya istri, yang dituduh sekarang ini suaminya. Suaminya pun belum tentu bersalah, dia kan tersangka. Meski tersangka belum tentu bersalah," tutur Otto.
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
Sejauh ini, Otto Hasibuan tak melihat ada bukti kalau Sandra Dewi ikut terlibat dalam kejahatan sang suami. Namun hal itu bisa saja terjadi, bila para penyidik bisa membuktikannya.
"Maksud saya kita lihat perkembangan penyidikannya nanti. Baru kita memberikan pendapat. Tapi kalau saya hanya baca berita, saya hanya memberi pendapat secara umum. Memberikan pendapat tentang perbuatannya Sandra juga saya tidak bisa. Kita tidak bisa memberi konklusi, tapi kita harus berdasarkan azas praduga tak bersalah," kata Otto Hasibuan menegaskan.