Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) buka suara soal kemungkinan pemanggilan Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana hingga kini Sandra belum diperiksa penyidik.
"Belum ada (pemeriksaan terhadap Sandra Dewi). Tapi bukan berarti tidak ada (pemeriksaan) kata Ketut ditemui di kantornya, Rabu (3/4/2024).
Menurut Ketut, selagi ada bukti sang artis ikut menampung uang hasil korupsi Harvey, Sandra pasti dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi. Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA: Gagal Gebet Sandra Dewi, Denny Sumargo Tak Mau Dibanding-bandingkan dengan Harvey Moeis
Namun untuk saat ini, Kejagung belum bisa berbicara banyak soal rencana pemanggilan Sandra Dewi. Penyidik masih mencari bukti keterlibatan Sandra dalam menampung uang hasil korupsi.
"Nanti kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali dalam proses penegakan hukum," kata Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA: Ada 2 Artis Bakal jadi Tersangka Baru Kasus Timah, Kejagung: Bukan Nakut-nakutin
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.