Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) buka suara soal kemungkinan pemanggilan Sandra Dewi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana hingga kini Sandra belum diperiksa penyidik.
"Belum ada (pemeriksaan terhadap Sandra Dewi). Tapi bukan berarti tidak ada (pemeriksaan) kata Ketut ditemui di kantornya, Rabu (3/4/2024).
Menurut Ketut, selagi ada bukti sang artis ikut menampung uang hasil korupsi Harvey, Sandra pasti dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi. Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA: Gagal Gebet Sandra Dewi, Denny Sumargo Tak Mau Dibanding-bandingkan dengan Harvey Moeis
Namun untuk saat ini, Kejagung belum bisa berbicara banyak soal rencana pemanggilan Sandra Dewi. Penyidik masih mencari bukti keterlibatan Sandra dalam menampung uang hasil korupsi.
"Nanti kita lihat perkembangannya, seperti apa teman-teman penyidik menggali dalam proses penegakan hukum," kata Ketut Sumedana.
Kejaksaan Agung mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA: Ada 2 Artis Bakal jadi Tersangka Baru Kasus Timah, Kejagung: Bukan Nakut-nakutin
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi Koleksi Jam Tangan Mewah, Harganya Lebih Mahal dari Mobil yang Disita
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Keberadaan Sandra Dewi sendiri masih jadi misteri sampai hari ini. Belum ada tanda-tanda Sandra datang membesuk Harvey di rutan tempatnya ditahan.
Sandra Dewi juga tidak ada di rumah saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada Senin (1/4/2024) kemarin. Proses penggeledahan cuma disaksikan ketua RT setempat di lingkungan tinggal Sandra.