Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) masih melakukan pendataan terhadap aset pribadi Harvey Moeis usai terseret kasus korupsi PT Timah. Terbaru, akun X @jaksapedia menyebut penyidik Kejagung tengah memantau bisnis butik emas milik Sandra Dewi.
"Jaksa akan menelisik butik Sandra Dewi Gold untuk melacak aset pencucian uang," bunyi tulisan dalam salah satu utas akun tersebut, baru-baru ini.
Bukan tanpa alasan, praktek jual beli emas memang biasa dijadikan media pencucian uang oleh para pelaku korupsi.
"Di banyak negara, juali-beli emas acap dipakai modus pencucian uang oleh pelaku kejahatan," terang akun tersebut.
Sementara dalam kasus Sandra Dewi, sang artis disebut baru bisa mewujudkan mimpi punya butik perhiasan emas setelah dinikahi Harvey Moeis.
BACA JUGA: Jet Pribadi Lewat, Harvey Moeis Sempat Manjakan Sandra Dewi dengan Kapal Pesiar
"Sejak lama, perempuan berparas oval itu gemar mengenakan ragam aksesori. Tapi entah mengapa, keinginannya memiliki butik selalu terhalang dan baru bisa terwujud empat tahun setelah dipersunting bos tambang," kata akun tersebut.
Dalam menjalankan bisnisnya, Sandra Dewi juga disebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan yang direkturnya diduga terlibat praktek korupsi, yang kasusnya pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 lalu.
BACA JUGA: Ditantang Undang Sandra Dewi ke Podcast, Denny Sumargo Ketar-ketir: Gue Enggak Berani
"Lo Stefanus, dirut perusahaan tersebut, kebetulan berteman dengan suami Sandra. Harvey Moeis dan Lo Stefanus sama-sama memiliki izin usaha penambangan timah di Babel," tulis akun tersebut.
"Hingga 2015, nama terakhir masih tercatat mengempit 40% saham PT Mitra Abadi Berkatindo (MAB), perusahaan cangkang peleburan timah di Pangkalpinang. Sedangkan 20 persen saham sisanya dipegang Mochamad Herviano Widyatama, putra Budi Gunawan alias BG. Bersama Robert Priantono Bonosusatya, di tahun yang sama, nama Lo juga mengemuka karena disebut-sebut menjadi taipan di balik kasus rekening gendut BG, yang saat itu tengah disidik KPK," lanjut akun tersebut.
Kejagung sendiri saat ini sudah menyita dua mobil mewah, uang Rp10 miliar dan uang SGD2 juta serta sejumlah perhiasan dari kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Aset yang disita masih bisa bertambah, tergantung hasil pendalaman penyidik nanti.
"Sampai saat ini, masih dilakukan pendataan aset, tracking. Tidak hanya aset bergerak, tapi juga aset tidak bergerak. Bahkan yang di luar negeri pun kami lakukan pendataan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024).
"Kalau ada dugaan korupsi, akan kami sita dan lelang, kami rampas semuanya yang milik negara," imbuh Ketut.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.