Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Kematian Dante ke Kejaksaan Tinggi DKI

Selasa, 02 April 2024 | 20:30 WIB
Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Kematian Dante ke Kejaksaan Tinggi DKI
Tamara Tyasmara. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini dari kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap satu, yaitu mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).

Artis Tamara Tyasmara bersama anaknya, Dante (Instagram/tamaratyasmara)
Artis Tamara Tyasmara bersama anaknya, Dante (Instagram/tamaratyasmara)

Proses penyerahan berkas perkara kasus kematian Dante ke jaksa dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak pekan lalu.

“Kalau tidak salah, dari minggu kemarin,” kata Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA: Terungkap Yudha Arfandi Lakukan Kebohongan Soal Periksa Kolam Renang

Ke depan, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke kejaksaan negeri beserta Yudha Arfandi selaku tersangka.

“Teman-teman dari kejaksaan masih melakukan penelitian berkas. Jadi dari penyidik masih menunggu hasilnya,” terang Ade Ary Syam Indradi.

Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang bersama kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi di kolam Taman Air Tirtamas pada 27 Januari 2024. Sempat diduga kecelakaan, rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya Yudha untuk sengaja mencelakai Dante.

"Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis beberapa waktu lalu.

Bukan cuma berusaha menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," terang Wira Satya Triputra.

BACA JUGA: Karaoke Sambil Joget-Joget, Cara Tamara Tyasmara Cari Hiburan Usai Dante Dibunuh

Tamara Tyasmara dan ibunya, Ristya Aryuni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Tamara Tyasmara dan ibunya, Ristya Aryuni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Yudha Arfandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.

Yudha Arfandi sendiri kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Dante.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI