Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini dari kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap satu, yaitu mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).

Proses penyerahan berkas perkara kasus kematian Dante ke jaksa dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak pekan lalu.
“Kalau tidak salah, dari minggu kemarin,” kata Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA: Terungkap Yudha Arfandi Lakukan Kebohongan Soal Periksa Kolam Renang
Ke depan, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke kejaksaan negeri beserta Yudha Arfandi selaku tersangka.
“Teman-teman dari kejaksaan masih melakukan penelitian berkas. Jadi dari penyidik masih menunggu hasilnya,” terang Ade Ary Syam Indradi.
Sebagaimana diketahui, Dante meninggal dunia usai berenang bersama kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi di kolam Taman Air Tirtamas pada 27 Januari 2024. Sempat diduga kecelakaan, rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya Yudha untuk sengaja mencelakai Dante.
"Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis beberapa waktu lalu.
Bukan cuma berusaha menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.