Suara.com - Nirina Zubir menjalani sidang perdana terkait kasus gugatan mafia tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).
Aktris 44 tahun itu hadir sebagai saksi dari gugatan yang dilayangkan Riri Khasmita, mantan ART-nya terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.
Istri Ernest Cokelat itu mengakui jalannya sidang berlangsung panas. Nirina Zubir terlibat debat dengan kuasa hukum Riri Khasmita, Daddy Hartadi dan Ricardo Lumbanraja.
"Sidang tadi baru pemeriksaan persiapan aja gitu. Baru kita ke sana dan itu aja di dalam kayak wah, 'jedar jedor' (adu mulut). Sampai sekarang masih getar banget. Kenapa? Karena menahan emosi," kata Nirina Zubir saat ditemui usai sidang.
BACA JUGA: Emosi Usai Sidang, Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Mafia Tanah
Menurut Nirina Zubir, ia dan dan kuasa hukum lawannya sempat cekcok karena dia tak terima mafia tanah yang telah mencoba merampas aset keluarganya masih dibela.
Padahal, saat ini Riri Khasmita dan suaminya sudah terbukti bersalah dan sedang menjalani hukuman penjara.
"Jadi mau gimana, ya sudah kalau secara surat dan pidana sudah dibuktikan. Toh dia sudah dipenjarakan (untuk) 10 tahun atau 11 tahun," tutur Nirina Zubir.
BACA JUGA: Nirina Zubir Tak Habis Pikir Mafia Tanah Gugat Kepala BPN DKI Jakarta: Berani Banget Orang Ini
Namun begitu, ibu dua anak itu bertekad akan mengikuti semua proses ini hingga akhirnya dia menemukan keadilan untuknya dan keluarga. Menurut Nirina Zubir, semua yang dia lakukan merupakan bentuk baktinya kepada almarhuman ibunya, Cut Indria.
"Tinggal satu tahap lagi, mudah-mudahan. Intinya yuk kita hadapi, maju sama-sama. Ini juga merupakan bentuk bakti aku terhadap almarhumah ibuku," imbuh Nirina Zubir.
Sebagaimana diketahui, masalah ini bermula dari eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibu Nirina sebelum meninggal dunia.
BACA JUGA: Babak Baru, Mafia Tanah yang Klaim Tanah Nirina Zubir Malah Gugat Kepala BPN DKI Jakarta
Diam-diam Riri Khasmita mengalihkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dari nama ibu Nirina Zubir, Cut Indria menjadi atas nama Riri Khasmita. Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Setelah berkelit selama beberapa tahun, Nirina Zubir akhirnya mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta pada Februari lalu.