Suara.com - Keberadaan artis Sandra Dewi masih dipertanyakan usai sang suami, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi PT Timah. Belum ada informasi tentang adanya upaya Sandra untuk datang ke rutan tempat Harvey ditahan.
Bahkan dari informasi terbaru, Sandra Dewi tidak ada di rumah saat penyidik Kejagung menggeledah kediamannya di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Kalau dari keluarga, saya tidak ada laporan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024).
Selama proses penggeledahan, penyidik Kejagung cuma melibatkan ketua RT di wilayah tinggal Harvey Moeis.
“Kalau dari orang lain, tentu ada yang mendampingi. Kami juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan,” jelas Ketut Sumedana.
Masih menjadi misteri, di mana keberadaan Sandra Dewi saat ini. Sang artis juga belum memberikan pernyataan resmi usai Harvey Moeis terseret kasus hukum.
BACA JUGA: Terancam Dimiskinkan, Sandra Dewi Kedapatan Bagi-bagi Emas ke Rekan Artis
Kejagung sendiri mengamankan dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper dari hasil penggeledahan rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Ditemukan juga sebesar Rp10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura yang kini sudah disita penyidik.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
BACA JUGA: Bukan Cuma Mobil, Duit Rp10 M dan 2 Juta Dolar Disita dari Rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.