Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menjawab kemungkinan menyita jet pribadi milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Untuk saat ini, penyidik belum bisa memberi banyak informasi karena masih melakukan pendataan aset.
“Sampai saat ini, masih dilakukan pendataan aset, tracking. Tidak hanya aset bergerak, tapi juga aset tidak bergerak. Bahkan yang di luar negeri pun kami lakukan pendataan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan terbaru, Selasa (2/4/2024).
Saat ini, Kejagung memang sudah menyita dua mobil mewah tipe Rolls Royce dan Mini Cooper dari kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Namun, penyidik juga masih memastikan kedua mobil itu terdaftar atas nama siapa.
“Yang kami tahu, mobil itu ada di rumah itu. Jadi soal kepemilikannya punya siapa, kami pun masih mendalami,” jelas Ketut Sumedana.
Oleh karenanya, penyidik Kejagung juga belum menentukan tindakan lanjutan terhadap aset-aset yang sudah diamankan dari tangan Harvey Moeis.
“Kalau ada dugaan korupsi, akan kami sita dan lelang, kami rampas semuanya yang milik negara. Tapi kalau itu milik orang lain, nanti akan ada proses sendiri,” papar Ketut Sumedana.
BACA JUGA: Terancam Dimiskinkan, Sandra Dewi Kedapatan Bagi-bagi Emas ke Rekan Artis
BACA JUGA: Merasa Tudingan Pencucian Uang Berlebihan, Raffi Ahmad Ngaku Masih Punya Banyak Cicilan
Sebelumnya diberitakan, Kejagung RI menggeledah kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta pada Senin (1/4/2024). Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari kasus korupsi PT Timah.
Dari hasil penggeledahan, Kejagung tidak hanya mengamankan dua mobil mewah yang diduga milik Harvey Moeis. Ada juga temuan uang sebesar Rp10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu (27/3/2024). Ia jadi salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Sampai hari ini, Kejagung belum menerima informasi soal kedatangan Sandra Dewi ke rutan tempat Harvey Moeis ditahan. Sandra juga belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum yang menjerat suaminya.