Buntut Kasus Korupsi Harvery Moeis, Sandra Dewi Terancam Dipenjara Karena Diduga Terima Aliran Dana

Selasa, 02 April 2024 | 13:10 WIB
Buntut Kasus Korupsi Harvery Moeis, Sandra Dewi Terancam Dipenjara Karena Diduga Terima Aliran Dana
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sandra Dewi turut merasakan imbas kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Sang aktris juga akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK).

PHPK berencana melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (2/4/2024), karena diduga ikut terlibat dalam korupsi Harvey Moeis.

"Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang," kata perwakilan PHPK, mengutip dari tayangan Intens Investigasi.

Sandra Dewi Gold. (Instagram)
Sandra Dewi Gold. (Instagram)

Menurut perwakilan PHPK, Sandra Dewi termasuk salah satu orang yang mendapat aliran dana dari tindak korupsi tata niaga timah tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 yang berisi, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana maksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

BACA JUGA: Apa itu Humble Brag? Sifat Buruk Sandra Dewi yang Baru Disadari Publik

PHPK mendesak pihak penyidik Kejaksaan untuk memeriksa kasus korupsi Harvey Moeis lebih dalam lagi, terlebih dengan adanya dugaan keterlibatan Sandra Dewi.

Mereka juga meminta penyidik Kejaksaan untuk memeriksa apakah Sandra Dewi sudah mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.

BACA JUGA: 2 Mobil Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis Disita Kejagung, Harganya Capai Miliaran Rupiah

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," imbuhnya.

Selain itu, PHPK juga mencurigai sumber kekayaan Sandra Dewi jika perempuan 40 tahun itu sudah tidak aktif lagi di dunia hiburan Tanah Air.

"Jadi menurut kami, patut diduga beliau mengetahui hasil dari mana uang-uang dia dapat. Lebih dari itu, Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang branded, bahkan membeli jet pribadi. (Itu) uang dari mana?" tuturnya.

PHPK ternyata mendapat banyak dukungan dari warganet.

BACA JUGA: Rolls-Royce dan Mini Cooper Disita, Nasib Jet Pribadi Anak Sandra Dewi Dipertanyakan

"Setuju, bravo PHHPK, rakyat Indonesia mendukung," ujar @rau***. "Sangat setuju sekali. Kami warga Bangka Belitung sangat mendukung," imbuh @fax***.

"Gue dukung brantas korupsi. Daripada ada kepentingan korupsi jadi tidak mau mengesahkan UU perampasan jarta korupsi," komentar @donna***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI