Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sudah mengumumkan penyitaan terhadap dua mobil mewah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait serta dua unit mobil mewah yaitu satu unit Mini Cooper S Countryman F 60 warna merah dan satu unit Rolls Royce warna hitam,” ujar Kepala Pusat Penerangam Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam rilis tertulis, Selasa (2/4/2024).
Untuk mobil Rolls Royce hitam yang disita dari Harvey Moeis, nomor polisi kendaraan tersebut sudah tidak terpasang. Namun di mobil Mini Cooper merah, nomor polisi kendaraan masih terpasang dengan inisial Sandra Dewi tertera di sana.
Selain dua mobil mewah, tim penyidik Kejagung juga menemukan sejumlah barang mencurigakan dari kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Namun terhadap barang-barang itu, belum dilakukan penyitaan karena masih didalami asal-usulnya.
BACA JUGA: Dikira Sudah Sembuh, Ruben Onsu Ternyata Masih Rutin Berobat ke Singapura
BACA JUGA: Gagal Pacari El Rumi, Fuji Asyik Liburan Bareng Anak Bos Pertamina di Thailand
“Saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli, sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” jelas Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah.
Dari rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (27/3/2024) lalu. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Sampai hari ini, Kejagung belum menerima informasi soal kedatangan Sandra Dewi ke rutan tempat Harvey Moeis ditahan. Sandra juga belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum yang menjerat suaminya.