Suara.com - Harta Kekayaan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim belakangan disorot usai menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Disebutkan bahwa korupsi timah yang melibatkan banyak orang penting ini membuat negara rugi sekitar Rp271 triliun. Namun dari informasi ini, banyak warganet salah paham.
Beberapa mengira uang senilai Rp 271 triliun tersebut masuk ke kantong para tersangka sehingga dan menambah pundi-pundi uang mereka.
Pemahaman itu membuat warganet menuding segala hal berbau kemewahan yang dilakukan Harvey Moeis merupakan hasil dari korupsi senilai Rp 271 triliun.
BACA JUGA: Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
Bahkan, ada warganet menuding pernikahan megah Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan hasil dari korupsi tersebut. Pemahaman itu dinilai salah oleh entrepeneur sekaligus CEO Ternak Uang Raymond Chin.
"Itu Rp271 T (triliun) bukan berarti uang yang diterima sama Hervey, Helena, atau 16 tersangka yang lainnya. Angka itu kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan yang dialami negara," kata Raymond Chin, dikutip dari konten TikTok-nya pada Senin (1/4/2024).
BACA JUGA: Harvey Moeis Korupsi Rp 271 Triliun, Sri Mulyani Ternyata Pernah Sindir Anak Artis Diberi Pesawat
Sebab, korupsi tersebut melibatkan penambangan ilegal atau liar yang merusak alam. Sementara uang yang masuk ke rekening para tersangka hingga kini masih dihitung.
"Nah, duit yang masuk ke mereka ya itu tuh masih dihitung sama BPKP. So far, yang sudah disita punyanya Helena Lim itu Rp10 miliar cash sama 2,5 juta dolar Singapura," lanjutnya.
Raymond Chin menjelaskan bahwa peran Harvey Moies dalam kasus ini adalah membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan untuk meleburkan timah.
BACA JUGA: Korupsi Timah Rp271 Triliun, Helena Lim Tak Takut Hidup Miskin
Sedangkan Helena Lim berperan untuk mencuci uang dalam bentuk dana CSR, lalu uang yang mereka korupsi dibagikan ke masing-masing individu yang terlibat.
Akibat kasus ini, Harvey Moeis terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Helena Lim masih ditahan hingga 20 hari ke depan.