Suara.com - Sudah hampir sepekan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba, akibat kasus korupsi PT Timah. Namun, Harvey belum diberi akses untuk bertemu keluarga yang ingin membesuk.
"Sesuai ketentuan berlaku, semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Dalam rentang waktu tujuh hari setelah penahanan, cuma tim pengacara Harvey Moeis saja yang diperkenankan menemui klien mereka.
"Jika memang dibutuhkan untuk pemeriksaan, khusus untuk kuasa hukum akan kami beri akses," ujar Kuntadi.
Di luar tim pengacara atau pihak-pihak yang punya kepentingan dengan proses pemeriksaan perkara, mereka harus bersabar menunggu masa isolasi untuk tersangka selesai. Termasuk Sandra Dewi, ia baru diperkenankan membesuk Harvey Moeis setelah lewat tujuh hari penahanan.
BACA JUGA: Bak Langit dan Bumi, Segini Beda Biaya Nikah Dewi Sandra dan Sandra Dewi
"Nanti setelah hari ke tujuh, baru diizinkan untuk dijenguk keluarga," ucap Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah.
Dari rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
BACA JUGA: Cegah Transaksi Liar, Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
"Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," imbuh Kuntadi.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
BACA JUGA: Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi: Dia Kekurangannya Banyak Juga
"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ucap Kuntadi.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (27/3/2024) lalu. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Pihak Kejagung sendiri juga belum menerima informasi soal kedatangan Sandra Dewi ke rutan tempat Harvey Moeis ditahan. Jangankan membesuk, Sandra bahkan belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum yang menjerat suaminya.