Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pasal pencucian uang. Dalam setiap kasus korupsi, penyidik pasti mengarahkan pendalaman materi ke kemungkinan tersangka menyamarkan uang hasil korupsi.
“Dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
“Kami sudah lakukan terhadap Helena Lim, sudah kami sangkakan dalam TPPU. Jadi, tidak menutup kemungkinan juga untuk tersangka HM,” lanjut Kuntadi.
Namun untuk saat ini, Kejagung belum bisa bicara lebih banyak soal dugaan pencucian uang yang mungkin bisa menjerat Harvey Moeis. Proses pendalaman materi masih dilakukan penyidik terhadap Harvey.
Baca Juga: Cegah Transaksi Liar, Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
“Terkait harta benda, penelusuran masih kami lakukan,” kata Kuntadi.
Kejagung cuma bisa memastikan bahwa penyitaan aset akan langsung dilakukan kalau ada temuan bukti yang mengarah ke praktek pencucian uang oleh Harvey Moeis.
BACA JUGA: Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Kuliti Sumber Kekayaan Asli Harvey Moeis: Aku Tahu Kamu...
“Sepanjang ada kaitannya dan menjadi alat atau hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” tegas Kuntadi.
Baca Juga: Kejagung Jerat Crazy Rich PIK Helena Lim Pasal TPPU, Harvey Moeis Menyusul?
Peluang Harvey Moes dijerat pasal TPPU juga membuka kemungkinan Sandra Dewi terlibat dalam kasus ini. Sebagai istri, Sandra tentu menerima nafkah dari Harve yang sumbernya bisa saja dari hasil korupsi. Tapi soal ini, penyidik perlu mendalami lebih dulu.
Tim penyidik dari Kejagung sendiri hari ini menggeledah kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta. Mereka mencari temuan-temuan baru yang mengarah ke kasus korupsi PT Timah atau dugaan praktek pencucian uang.
“Nanti hasilnya kita lihat,” ucap Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah.
Dari rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (27/3/2024) lalu. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Sampai hari ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum yang menjerat Harvey Moeis.