Suara.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) ternyata sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Langkah tersebut diambil usai indikasi keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi PT Timah mulai didalami.
“Pemblokiran sudah kami lakukan sejak awal penyidikan, bukan baru sekarang-sekarang ini,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Namun, belum ada penjelasan detail dari Kejagung tentang berapa besaran saldo yang ikut dibekukan dari rekening Harvey Moeis. Proses pendalaman terkait dari mana dan ke mana saja aliran dana dari rekening tersebut masih berlangsung.
“Itu masih berkembang ya,” kata Kuntadi.
Pemblokiran rekening biasanya dilakukan untuk mencegah pemilik rekening melakukan transaksi keuangan yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Yang pasti untuk saat ini, Kejagung sedang menggeledah kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta. Penyidik masih mencari temuan-temuan baru yang mengarah ke kasus korupsi PT Timah atau bahkan dugaan praktek pencucian uang.
BACA JUGA: Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
BACA JUGA: Haji Faisal Dikecam gegara Bagi-bagi Uang untuk Anak Yatim di Depan Rumah: Riya dan Merendahkan
BACA JUGA: Asisten Sandra Dewi Kuliti Sumber Kekayaan Asli Harvey Moeis: Aku Tahu Kamu...
“Nanti hasilnya kita lihat,” tutur Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu malam (27/3/2024). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers.
Pada rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah. Ia juga sudah ditahan selama 20 hari.
Sampai hari ini, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum sang suami.