Suara.com - Permasalahan Nirina Zubir dengan mafia tanah perihal aset pribadi keluarganya ternyata belum selesai. Setelah Februari 2024 lalu ia memamerkan sertifikat tanah, kini perempuan 44 tahun mendadak mendapat gugatan dari salah satu oknum.
Namun bukan Nirina Zubir yang digugat, melainkan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, karena telah mengembalikan surat tanah kepada sang aktris.

Dalam surat gugatan yang diterimanya, Nirina Zubir diminta untuk menghadiri sidang pada Selasa (2/4/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai saksi.
Sosok yang menggugat adalah Riri Khasmita dan rekan-rekan, oknum yang sebelumnya sempat mengklaim tanah milik Nirina Zubir.
BACA JUGA: Kini Dideportasi dari Inggris, Lolly Dulu Tinggal di Asrama Elit dengan Biaya Pendaftaran Rp 1,2 Miliar
Tidak terima dengan gugatan tersebut, Nirina Zubir pun membuat surat terbuka untuk Riri Khasmita melalui sebuah unggahan di Instagram.
"Surat terbuka untuk Riri Khasmita. Apa lagi sih ini? Sekarang pake acara menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada kami yang jelas-jelas adalah ahli waris dari mama kami?" tulis Nirina Zubir.
Diketahui, tanah yang diperjuangkan oleh Nirina Zubir selama lima tahun belakangan merupakan milik ibunya.
Lalu tanpa sepengetahuan keluarga, sertifkat tanah tersebut dibalik nama diam-diam oleh Riri Khasmita. Nirina Zubir pun berusaha mengembalikan kembali hak warisnya.