Kondisi Terkini Lebam di Mata Anak Aghnia Punjabi Karena Dihajar Pengasuh

Minggu, 31 Maret 2024 | 18:30 WIB
Kondisi Terkini Lebam di Mata Anak Aghnia Punjabi Karena Dihajar Pengasuh
Aghnia Punjabi (instagram/@emyaghnia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aghnia Punjabi masih terpukul karena kejadian yang menimpa putri sulungnya, Jana Amira Priyanka alias Cana. Bocah tiga tahun itu dianiaya pengasuhnya, IPS saat ditinggal Aghnia bekerja di Jakarta.

Selebgram 29 tahun itu lalu membagikan kondisi terkini Cana. Lewat unggahan Story Instagram-nya, terlihat lebam di mata anak itu mulai mengempis.

Sebelumnya mata Cana bengkak hingga tak bisa terbuka lantaran dipukul menggunakan buku oleh IPS.

Pilu Aghnia Punjabi yang Masih Bisa Dihibur Anaknya yang Babak Belur. [Instagram]
Pilu Aghnia Punjabi yang Masih Bisa Dihibur Anaknya yang Babak Belur. [Instagram]

"Hari ini matanya sudah agak bisa melek alhamdulillah," tulis Aghnia Punjabi dalam Story Instagram-nya, Minggu (31/3/2024).

Sayangnya kabar baik itu tak seluruhnya membuat hati sang selebgram tenang, pasalnya selain mata kiri, mata kanan Cana mulai muncul tanda-tanda lebam.

BACA JUGA: Suster Anak Aghnia Punjabi Akui Lakukan 3 Hal Keji Ini, Ekspresinya Bikin Geram

"Tapi yang satunya mulai keluar lebam," kata Aghnia.

Belum dapat diketahui saat ini Cana masih berada di rumah sakit atau sudah pulang ke rumah.

Di sisi lain, Aghnia Punjabi sebelumnya sudah mengungkap perlakuan buruk IPS terhadap putrinya. Setelah didesak, pengasuh itu mengaku sudah mencubit hingga memukul Cana.

BACA JUGA: Pilu Aghnia Punjabi yang Masih Bisa Dihibur Anaknya yang Babak Belur: Harusnya Aku Mati Aja

Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)
Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)

"Saya pukul pakai buku aja. Nggak sama apa-apa, buku aja. Saya cubit, saya lempar pakai buku, saya jambak. Saya lempar pakai buku dongeng," ucap IPS dalam video yang dunggah Aghnia Punjabi ke Instagram, Sabtu (30/3/2024).

Di sisi lain saat ini IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Sabtu (30/3/2024). Pengasuh itu terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI