Aniaya Anak Aghnia Punjabi Sampai Babak Belur, Pengasuh Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:03 WIB
Aniaya Anak Aghnia Punjabi Sampai Babak Belur, Pengasuh Terancam 5 Tahun Penjara
Aghnia Punjabi (instagram/@emyaghnia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengumumkan bahwa pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi, berinisial IPS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, IPS terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Konferensi pers penganiayaan anak Aghnia Punjabi di Polresta Malang Kota (Instagram)
Konferensi pers penganiayaan anak Aghnia Punjabi di Polresta Malang Kota (Instagram)

"Ancaman hukuman penjara lima tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak 100 juta rupiah," kata Budi Hermanto saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).

Tindakan kekerasan ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB di kamar korban, JAP atau Cana. Kebetulan Aghnia Punjabi sedang berada di Jakarta untuk urusan pekerjaan.

BACA JUGA: Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Diduga Pernah Aniaya Anak Majikan yang Lain

BACA JUGA: Wirang Birawa Desak Polisi Usut Yayasan Penyalur Pengasuh Anak Aghnia Punjabi: Tutup Saja!

Pada awalnya IPS beralibi bahwa Cana terjatuh hingga menyebabkan memar mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Tetapi Aghnia Punjabi tidak percaya begitu saja.

"Pada saat dikirim foto kepada orangtua korban muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," lanjut Budi.

Pengasuh yang diduga menganiaya anak Aghnia Punjabi (Instagram)
Pengasuh yang diduga menganiaya anak Aghnia Punjabi (Instagram)

Namun ternyata IPS berbohong. Aghnia Punjabi melihat tersangka melakukan sejumlah penganiayaan terhadap anaknya selama kurang lebih satu jam.

"Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," lanjut Budi.

Berdasarkan hasil visum sementara, terbukti di tubuh Cana terdapat memar pada mata sebelah kiri, luka goresan di kedua telinga sekaligus di bagian kening.

Sementara dalam pengakuannya, IPS beralasan bahwa ia jengkel karena Cana tidak mau diobati padahal ada luka cakaran di tubuhnya.

Selain itu, ada alasan lain bersifat pribadi yang mendorong perlakuan kekerasan tersebut.

"Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sedang sakit," jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam kesempatan yang sama.

Namun, Aghnia Punjabi sama sekali tidak percaya dengan alasan tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang tidak masuk akal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI