Suara.com - Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022 tengah menjadi sorotan.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Inilah alasan publik geram dengan para tersangka yang diduga terlibat di dalamnya.
Menyusul kabar mengenai kasus tersebut, pidato Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang korupsi di ranah pertambangan pada 2023 lalu kembali mencuat ke publik.
Di dalam pidatornya, Mahfud MD mengutip pernyataan mantan ketua PPATK Abraham Samad yang dilontarkan antara tahun 2013 hingga 2014 silam.
"Di luar kata ini, pertambangan mineral utama. Saya kan cerita bahwa pada 2013 - 2014, itu ada informasi dari kepala PPATK waktu itu, Abdraham Samad," tutur Mahfud MD, mengutip unggahan @folkrame pada Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA: Salah Sasaran, Dewi Sandra Turut Diserang Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
BACA JUGA: Viral Lagi Alasan Sandra Dewi Terima Harvey Moeis sebagai Suami, Karena Tabungannya Triliunan?
Abraham Samad telah menghitung bahwa setiap orang bisa mendapat Rp 20 juta per bulan jika korupsi di ranah pertambangan diberantas.
"Dia mengatakan begini, 'Kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah korupsi maka setiap kepala orang Indonesia itu, setiap bulan akan mendapat uang Rp 20 juta'. Setiap itu, anak kecil, Rp 20 juta setiap bulan, gratis dari negara," tandasnya.
Mendengar pernyataan Mahfud MD tersebut membuat publik semakin geram.
"Sita dong semua asetnya. Cuma di Indo ya tenang banget udah jadi tersangka padahal," kata @dewi***.
"Berani dimiskinkan nggak ya? Kan lumayan iyu buat bayar utang negara," pinta @amelia***.
"Pantes Sandra Dewi suruh abisin uang belanja," sindir @silvia***.
Sebagai informasi, Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia sekarang sudah ditahan sejak Rabu (27/3/2024) hingga 20 hari ke depan.