Suara.com - Kabar kasus korupsi yang menjerat istri Sandra Dewi, Harvey Moeis, memang mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, lelaki 38 tahun itu selama ini dikenal sebagai sosok yang dermawan dan tidak neko-neko.
Usai kabar korupsi tersebut merebak di media sosial, tidak sedikit warganet yang menyerang akun Instagram Sandra Dewi. Beragam komentar negatif dilayangkan kepada ibu dua anak itu.
Namun, di tengah huru-hara kasus korupsi ini, ada momen kocak yang membuat publik tergelak yakni artis Dewi Sandra mendadak ikut menjadi 'korban' serangan sejumlah warganet.
Ternyata warganet salah mengira Dewi Sandra sebagai Sandra Dewi karena nama mereka sangat mirip, hanya berbeda penempatan saja.
Terpantau sejumlah unggahan Dewi Sandra, @dewisandra, dibanjiri hujatan dari warganet dengan menyinggung-nyinggung kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Bahkan, ada warganet yang menghina penampilannya.
"Percuma hijab suami malah korupsi," ujar @ini***. "Rp270 triliun itu duit semua kah kak?" tanya @adhit***. "Suaminya mbak parah banget, gimana ini nasib negara?" ujar @iput***.
BACA JUGA: Viral Lagi Alasan Sandra Dewi Terima Harvey Moeis sebagai Suami, Karena Tabungannya Triliunan?
BACA JUGA: Tangis Nassar saat Almarhum Ayah hendak Disalatkan
Tidak hanya satu postingan, beberapa konten yang lain juga dipenuhi dengan komentar-komentar hujatan dari warganet yang salah paham.
Walau demikian, tampaknya Dewi Sandra tidak mengindahkannya. Pemain sinetron ini sama sekali tidak memberi tanggapan atau klarifikasi apapun.
Istri dari Agus Rahman itu justru tetap mengunggah konten endorsement maupun seruan untuk membela Palestina seperti biasa.
Di lain sisi, Sandra Dewi kini sudah menonaktifkan kolom komentarnya di Instagram dan belum mengunggah apapun hingga saat ini.
Sementara itu, Harvey Moeis sudah ditahan sejak Rabu (27/3/2024) hingga 20 hari ke dapan karena terlibat dalam proyek pertambangan liar.
Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.