Suara.com - Gathan Saleh Hilabi gagal menjalani rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukannya di sebuah ruko di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari lalu. Agenda itu sebelumnya sudah ditetapkan polisi bakal digelar Kamis (28/3/2024).
Secara tiba-tiba pihak polisi menyampaikan rekonstruksi kasus tersebut dibatalkan dengan alasan Gathan Saleh sedang sakit.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaen saat dihubungi awak media. Dia bilang, Gathan Saleh bahkan sampai dibawa ke dokter untuk diperiksa keadaannya.
"Iya, dia sakit. Ini baru selesai dari dokter," kata AKBP Armunanto Hutahaen.
Baca Juga: Gathan Saleh Halibi Sakit, Rekonstruksi Kasus Penembakan Batal Digelar
Menurut Armunanto Hutahaen, sang tersangka sudah sakit selama beberapa hari sampai dia tidak mampu mengikuti rekonstruksi. Sayangnya pihak polisi tak tahu persis sakit apa yang diderita Gathan Saleh.
"Dia bilang sudah beberapa hari. Itu hanya dokter yang tahu lah sakitnya," ucap Armunanto.
Sementara itu rekonstruksi akan kembali dijadwalkan saat keadaan Gathan Saleh sudah membaik. Namun Armunanto Hutahaen masih belum dapat memastikan jadwal pasti rekonstruksi Gathan Saleh.
"Ya ditunda lah sampai dia sehat, mudah-mudahan minggu depan sudah sehat. Tadi sudah dibawa ke dokter," tutur Armunanto.
Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi melakukan penembakan terhadap temannya yang bernama Mohammad Andika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari 2024.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penembakan, Gathan Eks Dina Lorenza Bakal Meringkuk di Sel 20 Hari ke Depan
Setelah 20 hari dalam pencarian, mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu berhasil dijemput paksa oleh polisi di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 28 Februari lalu.
Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial usai rekaman CCTV di TKP tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak jelas aksi koboi Gathan Saleh Halibi terhadap korban.
Karena aksi koboinya tersebut, aktor lawas itu disangkakan pasal percobaan pembunuhan dan memiliki senjata api secara ilegal, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.