Suara.com - Narasi soal kemungkinan Sandra Dewi ikut jadi tersangka ramai diperbincangkan usai keterlibatan Harvey Moeis sang suami dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah terungkap.
Pakar hukum Firman Chandra bahkan terang-terangan meyakini bahwa peluang Sandra ikut jadi tersangka cukup besar.
“Sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, pasti sampai lah ke istrinya. Pasangan juga pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya,“ ujar Firman Chandra di kanal YouTube Cumicumi.
Ramainya narasi soal potensi Sandra Dewi ikut jadi tersangka kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis ditanggapi Kejaksaan Agung RI. Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menilai tidak ada yang salah dalam peredaran narasi itu.
Baca Juga: Kaya Jalur Korupsi? Intip Beda Pendidikan Helena Lim vs Harvey Moeis
“Semua kemungkinan memang bisa terjadi,” ujar Ketut Sumedana dalam sebuah wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
Hanya saja, Kejaksaan Agung RI tetap menghimbau pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan perkara untuk tidak kelewat liar dalam beropini. Jawaban pasti soal terseret atau tidaknya Sandra Dewi cuma bisa didapat dari hasil pemeriksaan para tersangka.
“Jadi untuk ke depannya bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu nanti biar dari penyidik yang menentukan,” kata Ketut Sumedana.
Ketut meminta publik bersabar menunggu jawaban soal kemungkinan Sandra Dewi terseret usai Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi PT Timah. Saat ini, penyidik masih bekerja intensif untuk menggali keterangan dari para tersangka, termasuk Harvey guna mencari pelaku lain.
“Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kasus Korupsi Harvey Moeis: Pengingat agar Tak Berlebihan Memuja Orang Kaya
Yang pasti, Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan negara tanpa terkecuali.
“Siapa yang menyembunyikan uang negara, mereka harus bertanggung jawab,” ucap Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu malam (27/3/2024). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers.
Pada rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Harvey Moeis turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.
“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah. Ia juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta sampai 20 hari ke depan.