Sandra Dewi Belum Diizinkan Besuk Harvey Moeis di Rutan Salemba, Ini Alasannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:15 WIB
Sandra Dewi Belum Diizinkan Besuk Harvey Moeis di Rutan Salemba, Ini Alasannya
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. [instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sandra Dewi belum mengambil tindakan usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah tahun 2015 hingga 2022. Kejaksaan Agung RI belum mendapat informasi soal kedatangan Sandra ke rutan.

“Untuk saat ini belum ya, kan baru tadi malam juga ditahan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana lewat wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).

Kalau pun Sandra Dewi bergerak cepat untuk datang menemui suaminya, besar kemungkinan sang artis tidak mendapat izin besuk.

Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi Ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024) [Kejaksaan Agung]

"Biasanya dalam waktu satu minggu, tersangka akan kami isolasi dulu untuk mendalami keterangan mereka terhadap materi perkara," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Profil dan Sumber Kekayaan Sandra Dewi yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

Besar kemungkinan, Sandra Dewi baru boleh membesuk Harvey Moeis dua pekan setelah penahanan.

“Kemungkinan dua minggu ke depan, penyidik baru akan berkoordinasi dengan keluarga,” kata Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada Rabu malam (27/3/2024). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]
Sandra Dewi dan Harvey Moeis [suara.com/Ismail]

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers.

Pada rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey Moeis disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Baca Juga: Profil PT RBT Perusahaan Harvey Moeis yang Ikut Rugikan Negara Rp 271 Triliun

“Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.

Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," papar Kuntadi.

Harvey Moeis turut dibebani tanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

“Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," jelas Kuntadi.

Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah. Ia juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta sampai 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI