Suara.com - Suami artis Sandra Dewi. Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kini, sang pengusaha sedang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
Akibat kasus tersebut, Sandra Dewi turut menjadi 'korban'. Seketika akun media sosialnya diserang oleh warganet dengan hujatan maupun cibiran.
Selain itu, warganet juga mulai mengulik pernyataan-pernyataan lawas Dewi Sandra yang berkaitan dengan harta kekayaan. Salah satunya ketika Harvey Moeis menegur sang aktris karena terlalu hemat.
"Suamiku yang selalu maksain istrinya belanja karena istrinya sangat hemat (emoji tertawa)," tulis Sandra Dewi dalam sebuah postingan di Instagram pada 2019 lalu.
Baca Juga: Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Video Lawas Sandra Dewi Takut Ditegur Tuhan Muncul Lagi
Dalam postingan tersebut, Sandra Dewi mengunggah fotonya dengan sang suami. Terlihat perempuan 40 tahun itu sedang menyandarkan tubuhnya ke bahu Harvey Moeis.
Saat bercengkerama dengan Melaney Ricardo, Sandra Dewi menjelaskan arti dari caption di unggahannya itu.
"Itu sebenarnya pas kita babymoon yang anak kedua di Melborne itu cuma beli bedak. Itu beli bedak pun gue mikir, 'beli nggak ya?' Karena di Indonesia nggak ada, Rp600 ribu," jelasnya.
Melaney Ricardo terkejut seorang Sandra Dewi harus menimbang-nimbang lebih dulu untuk membeli barang seharga Rp600 ribu.
"Cuma kayak beli nggak ya, beli nggak ya. Terus di Harvey, 'Masak udah di sini masih mikir-mikir, ntar kalau udah nyampe Indo lo ngoceh-ngoceh nggak dibeliin'," katanya sambil tertawa.
"Jadi gara-gara itu, jangan sampai nyesal. 'Kalau pengin itu, ya beli lah'," jelasnya.
Pada tahun yang sama, ternyata Harvey Moeis sedang terlibat dalam proyek pertambangan liar yang kini membuatnya dipenjara.
Diketahui, Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.