Suara.com - Hubungan Ria Ricis dan Teuku Ryan dikabarkan kembali merenggang di tengah proses cerai yang tengah berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Merenggangnya hubungan tersebut disebut-sebut karena pengacara Ria Ricis, Hendra K Siregar menyatakan bahwa Teuku Ryan meminta nafkah dan hak asuh anak dari kliennya dalam persidangan cerai.
"Ya sempet naik turun. Tadinya awal mau ngajak ngopi, apa segala macam. Saya diperlihatkan sama Teuku Ryan bahwa (hubungan mereka) baik-baik awalnya, tapi karena video itu jadi renggang lagi gitu," ungkap pengacara Ryan, Dedi Rizal Armidi.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa Teuku Ryan sangat menyayangkan mencuatnya kabar miring tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Teuku Ryan Soal Hak Asuh dan Nafkah Anak: Tidak Menuntut dan Menyanggupi
"Ryan itu sebelumnya lagi baik-baiknya sama Ricis. Lagi intens berkomunikasi untuk membicarakan banyak hal," sambungnya lagi.
Adapun sejak video pernyataan pengacara Ria Ricis soal tudingan miring itu mencuat di media sosial, Teuku Ryan juga langsung buka suara di media sosialnya sambil menunggu itikad baik dari pengacara istrinya tersebut.
Untungnya, pihak Ricis juga langsung memberikan klarifikasi dan mau mengakui kesalahan ucapannya yang terlanjur menggiring pendapat publik.
"Untungnya Bang Hendra respect. Kami sebagai pengacara memang kalau ada kesalahan akan selalu mengklarifikasi. Itu pun sudah dilakukan beliau," terang Dedi.
Dedi juga menjelaskan bahwa kliennya telah menerima dengan lapang dada dan memaafkan kesalahan dari pihak Ria Ricis.
Baca Juga: Terima Klarifikasi Pengacara Ria Ricis, Teuku Ryan Minta Isu Tuntutan Nafkah Anak Tidak Dibahas Lagi
"Sampai saat ini, Insya Allah Ryan masih bisa memaafkan," ungkapnya.
Adapun setelah prahara tersebut berlalu, Teuku Ryan terpantau masih berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya.
Baru-baru ini, ia bahkan berniat untuk mengadakan acara buka bersama untuk kedua keluarga mereka termasuk Ria Ricis.
Tujuan digelarnya acara buka bersama tersebut agar mereka dapat duduk bersama dan bermediasi.
Kontributor : Anistya Yustika