"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
"Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," lanjutnya.
Tidak hanya itu, pria dua anak ini juga bertanggung jawab dalam mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing smelter lalu diserahkan ke PT Timah.