Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Ternyata Ikut Fasilitasi Pertambangan Liar di PT Timah

Rabu, 27 Maret 2024 | 22:27 WIB
Jadi Tersangka dan Ditahan, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Ternyata Ikut Fasilitasi Pertambangan Liar di PT Timah
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menjelaskan bentuk keterlibatan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/3/2024). Harvey rupanya ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah pada rentang waktu 2018 hingga 2019 sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam sesi jumpa pers.

Harvey Moeis juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Tersangka HM ini berperan menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," papar Kuntadi.

Baca Juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis turut dibebani tanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing smelter untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim.

Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. [instagram]
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. [instagram]

"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR. Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," imbuh Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga ditahan di Rutan Salemba, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejagung RI telah menetapkan Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Sandra Dewi Ungkap Baru Operasi, Penyakitnya Bikin Heran: Sekelas Artis Bisa Sakit Itu Ya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI