Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Kedapatan Mengenakan Baju Seharga Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:00 WIB
Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Kedapatan Mengenakan Baju Seharga Puluhan Juta Rupiah
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penampilan Crazy Rich PIK, Helena Lim ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaa korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Helena Lim terlihat mengenakan pakai branded ketika kedua tangannya diborgol dan memakai rompi pink bertuliskan (tahanan tindak pidana korupsi".

Helena Lim yang terkenal tajir melintir dan suka mengenakan barang mewah ini terlihat mengenakan kemeja dari brand Dior pada momen tersebut.

Berdasarkan laman resmi Dior Couture, Helena Lim mengenakan Dior Oblique Overshirt yang harganya senilai Rp 25 juta.

Baca Juga: Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Branded Helena Lim Jadi Gunjingan

Kemeja Dior yang dikenakan Helena Lim ketika diamankan oleh Kejaksaan Agung ini terbuat dari jacquard katun dengan desain fit dan klasik.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]

"Bajunya Dior woii padahal mau dipenjara,"" kata @irmaher***.

"Fokus sama bajunya, jadi tahanan aja masih ingin tampil mewah," kata @evajanne***.

"Ditahan bajunya Dior menyala ceceku," kata @ichakkha***.

"Bajunya tetap Dior ya wkwk," kata @bayuputra***.

Baca Juga: Helena Lim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Komentar Lucinta Luna Bikin Netizen Emosi

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Helena Lim pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kasus ini juga diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 triliun. Karena itu, Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI