Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Branded Helena Lim Jadi Gunjingan

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:32 WIB
Pakai Rompi Tahanan, Penampilan Branded Helena Lim Jadi Gunjingan
Helena Lim [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Helena Lim, Crazy Rich PIK Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. Setelahnya, sosialita yang pernah kolaborasi dengan Bot William itu langsung ditahan.

Helena Lim mengenakan rompi pink bertuliskan 'tahanan tindak pidana korupsi'. Perempuan 47 tahun itu pun pasrah dengan tangannya yang juga diborgol.

Video penahanan Helena Lim kemudian beredar di media sosial. Salah satunya hadir dalam unggahan akun TikTok @seputarceritakita, Selasa (26/3/2024).

Warganet yang melihatnya lantas menyoroti penampilan Helena Lim yang serba branded.

Baca Juga: Helena Lim Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Komentar Lucinta Luna Bikin Netizen Emosi

Tengok saja baju yang dikenakan Helena Lim bermerek Dior. Harganya pun ditaksir bisa jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Tak hanya baju, warganet juga menduga, sepatu Helena Lim yang dipakai saat itu juga bermerek Dior.

"Keren juga, kemejanya masih pakai Dior," kata @lus*****.

"Yang korupsi pakaiannya branded, yang di bawah, mau makan aja otak muter sampai minum bintang 7," ucap @mah*****.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). [Dok. Kejagung]

"Sepatunya Dior juga," timpal yang lain.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Intip Potret Crazy Rich PIK Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Pink

Sebagai informasi, Helena Lim ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Awalnya, ia hanya berstatus saksi.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan peran Helena Lim yang merupakan Manajer PT QSE.

Dalam prosesnya, Helena Lim diduga memberikan bantuan untuk mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI