Sebelum ditahan, rumah mewah Helena Lim digeledah pihak Kejaksaan Agung RI. Tak hanya kediaman sang Crazy Rich PIK, kantor PT QSE dan PT SD juga ikut digeledah.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Lainnya, ada uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta atau setara Rp23,4 miliar.
Dari kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.