Suara.com - Sosialita Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi. Ini berkaitan dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
"Berdasarkan alat bukti yang ditemukan dan dilakukan pemeriksaan, intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim langsung diamankan. Perempuan yang pernah kolaborasi dengan Bot William tersebut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Saat diamankan, Helena Lim terus menunduk. Sementara itu, ia pasrah tangannya diborgol.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Intip Potret Crazy Rich PIK Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Pink
Video penampakan Helena Lim ditangkap beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @/seputarceritakita. Hadir Lucinta Luna memberikan semangat di kolom komentar.
"Cici, i love you, yang kuat ya Cici, ikhlasin," kata Lucinta Luna di kolom komentar, Rabu (27/3/2024).
Komentar Lucinta Luna memantik pro kontra. Sebab warganet heran, mengapa bisa selebgram bernama asli Muhammad Fatah tersebut memberikan semangat buat tersangka korupsi ini.
"Dasar war wer wor. Koruptor elu semangatin," kata @akb******.
"Koruptor jangan dikasih tempat, jangan menormalisasi hal yang udah jelas kesalahannya," sahut @cac*****.
Baca Juga: Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
"Kacau nih, yang elu semangatin, udah bikin negara rugi triliunan rupiah," timpal @0306*****.
Sebelum ditahan, rumah mewah Helena Lim digeledah pihak Kejaksaan Agung RI. Tak hanya kediaman sang Crazy Rich PIK, kantor PT QSE dan PT SD juga ikut digeledah.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Lainnya, ada uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta atau setara Rp23,4 miliar.
Dari kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.