Suara.com - Tim kuasa hukum Ria Ricis mengungkap hal yang tak terduga yang dilakukan Teuku Ryan. Lelaki yang digugat cerai oleh Ria Ricis itu mengungkapkan bila pihaknya menuntut hak anak dan biaya anak.
Hal tersebut diketahui dari video wawancara tim kuasa hukum Ria Ricis dengan awal media belum lama ini. Video itu pun sempat viral bahkan sempat di-repost oleh Ria Ricis di media sosial pribadinya.
"Mereka meminta soal pengasuh anak dan biaya anak, nah itu bisa diartikan sendiri," ucap kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K Siregar kepada awak media.
Video itu diunggah beberapa akun gosip di Instagram yang mendapat respons beragam dari netizen.
Baca Juga: Repost Video Wawancara, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan Suami Gak Modal?
"Nggak ngerti lagi, baru kali ini denger, ada seorang ayah minta nafkah anak ke ibu," tulis caption di salah satu akun gosip di video tersebut.
Atas beredarnya video tersebut, warganet yang awalnya mendukung Teuku Ryan kini berbalik ke Ria Ricis. Bahkan banyak diantara mereka ada yang tidak ragu menghujat lelaki asal Aceh tersebut.
"Pantesan dicerain, modal tampang sih," komentar netizen nyinyir.
"Pantes lu dicerein, laki nggak guna," timpal netizen.
"Laki laki minta nafkah dari mantan istri???pakai daster aja bro," tambah netizen lainnya.
Baca Juga: Klarifikasi Teuku Ryan Dibilang Minta Nafkah Anak ke Ria Ricis
"Katanya suaminya dan keluarga nya ngerti agama. Gua yang awam aja ngerti kalo nafkah itu kewajiban bapaknya. Lah dia," sentil netizen lainnya.
Namun ada juga yang membela Teuku Ryan tentang pernyataan pengacara Ria Ricis yang kontroversial itu.
"Kalau memang pisah silahkan pisah tapi jangan mencemarkan nama baik Teuku Ryan pak tolong dikaji ulang ucapan nya," saran netizen yang lain.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Dari pernikahannya itu, mereka dikarunia seorang anak perempuan yang diberi nama Cut Raifa Aramoana.
Sayang pernikahan mereka saat ini sedang berada di ujung tanduk setelah Ria Ricis mengajukan gugatan cerai ke suaminya pada 30 Januari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah