Suara.com - Kasus gugatan Royalti yang diajukan Inara Rusli kepada Virgoun dan label, berujung pada perdamaian.
Kata damai ini terucap saat Inara Rusli dan Virgoun hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski masalah selesai, keduanya memilih bungkam ke awak media.
Penjelasan damai diantara Virgoun dan Inara Rusli disampaikan perwakilan pengacara mereka.
"Kami senang sekali karena hari ini penggugat dan tergugat berhasil damai," kata Leonardo Ompusunggu, pengacara Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Anak Sulung Dibully karena Mirip Virgoun, Balasan Menohok Inara Rusli Masuk Akal Banget
"Iya alhamdulillah sudah ada kesepakatan (kasus royalti)," timpal Arjana Bagaskara, pengacara Inara Rusli.
Atas kesepakatan damai ini, Inara Rusli tetap mendapat hak royalti atas empat lagu Virgoun.
Lagu tersebut diantaranya 'Surat Cinta untuk Starla', 'Bukti', 'Orang yang Sama' dan 'Saat Kau Tlah Kamu Mengerti'.
Kesepakatan damai ini bukan tanpa alasan. Itu karena Virgoun dan Inara Rusli mempertimbangkan anak-anak mereka.
"Demi anak," ucap pengacara Virgoun.
Baca Juga: Hengkang dari Soegi Bornean, Fanny Soegiarto Gabung Label Rekaman Milik Vindes
Mengenai besaran royalti, pengacara Virgoun dan Inara Rusli kompak untuk membeberkannya.
Apakah hasil damai ini merujuk pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, di mana Inara Rusli berhak atas royalti sebesar 50 persen, ataukah ada kesepakatan lain, mereka menolak menjawabnya.
"Kita nggak bisa (memberitahu) karena ini bagian dari kerahasiaan perjanjian," terang pengacara Inara Rusli.
Kasus ini bermula, saat Inara Rusli mengetahui bahwa Virgoun mengalihkan royalti ke label. Padahal sesuai putusan PA Jakarta Barat, ibu tiga anak ini berhak atas royalti empat lagu sang musisi.
Karena merasa royaltinya dialihkan tanpa ada pembicaraan, Inara Rusli menggugat mantan suaminya, Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.