Diberikan Seumur Hidup, Segini Jumlah Uang Pensiun Kris Dayanti usai Tak Jadi Anggota DPR RI

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 20:45 WIB
Diberikan Seumur Hidup, Segini Jumlah Uang Pensiun Kris Dayanti usai Tak Jadi Anggota DPR RI
Kris Dayanti [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepak terjang Kris Dayanti sebagai anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sepertinya harus terhenti. Setelah menjabat selama satu periode, kini Kris Dayanti diperkirakan gagal lolos ke Senayan karena suaranya kurang.

Kris Dayanti diketahui kembali maju sebagai caleg DPR RI Dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024 kemarin. Sayangnya, istri Raul Lemos itu tidak mendapat suara yang cukup untuk lolos ke Senayan.

Perolehan suara Kris Dayanti terpantau berada di urutan ke-7 dalam Dapil V. Padahal partai yang mengusung Kris Dayanti, PDI Perjuangan, hanya punya jatah dua kursi dalam Pemilu kali ini.

Kendati diperkirakan tidak lagi lolos sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti tidak begitu saja kehilangan keuntungan. Diva kelahiran Malang itu masih akan mendapatkan uang pensiun per bulannya selama seumur hidup.

Baca Juga: Deretan Sumber Kekayaan Raul Lemos, Kris Dayanti Tak Perlu Pusing Gagal Nyaleg Meski Habis Rp2 M

Besaran uang pensiun anggota DPR RI seperti Kris Dayanti telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Wah, berapa ya?

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," bunyi pasal 13 UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR RI adalah sebesar 60 persen dari gaji pokok. Mereka juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali.

Untuk rincian uang pensiun anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
  2. Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
  3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan besaran uang pensiunnya adalah Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)

Demikian ulasan tentang perkiraan uang pensiun anggota DPR RI seperti Kris Dayanti. Bagaimana pendapatmu?

Baca Juga: Mewah Sejak Kecil, Amora Lemos Saingi Aurel Hermansyah Tenteng Tas Mini Belasan Juta Rupiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI