Suara.com - Nama Happy Hariani yang dulu viral gara-gara isu poligami ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid kini muncul lagi. Perempuan yang disebut mantan istri kedua ayah Atta itu diklaim pihak yayasan Al-Anshar sebagai salah satu saksi hidup yang tahu sejarah tanah sengketa di Pekanbaru, Riau.
“Beliau salah satu orang yang mengetahui sejarah tanah itu,” ujar pengacara yayasan Al-Anshar, Dedek Gunawan di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bahkan menurut cerita Dedek Gunawan, Happy Hariani sempat mengutarakan pendapat tentang dugaan penggelapan aset ponpes yang kini menyeret ayah Atta Halilintar lewat media sosial.
“Jadi beliau sempat berkomentar di akun media sosialnya Mas Atta. Beliau menyatakan yang pada pokoknya bahwa beliau tahu persis tentang tanah itu dan beliau bisa mengatakan kebenaran. Cuma, dari Mas Atta tidak ada respon,” ujar Dedek Gunawan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Ayah Atta Halilintar Diduga Serobot Tanah Ponpes di Pekanbaru
Kalau keterangannya dibutuhkan, besar kemungkinan yayasan Al-Anshar akan menghadirkan mantan istri kedua ayah Atta Halilintar sebagai saksi di persidangan nanti.
“Mungkin nanti akan jadi pertimbangan kami juga, untuk menghadirkan beliau di persidangan sebagai saksi,” kata Dedek Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim tanah pondok pesantren milik Al-Anshar senilai Rp26 miliar secara sepihak.
Masalah terungkap setelah ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat tanah tersebut.
Menurut versi yayasan Al-Anshar, tanah itu dulunya dibeli secara kolektif pada 1993 dan dipergunakan untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Dituding Bawa Kabur Duit Yayasan Rp2 M, Ayah Atta Halilintar Siap Tempuh Jalur Hukum
“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” jelas Dedek Gunawan.
Namun pada 1999, ayah Atta Halilintar yang saat itu jadi pimpinan yayasan diklaim mengambil alih sertifikat tanah tersebut. Ia melakukan proses balik nama agar tanah itu terdaftar dengan identitasnya.
“Waktu itu, beliau adalah pimpinan. Jadi sertifikatnya diambil alih dengan nama beliau,” beber Dedek Gunawan.
Sampai pada 2003, ayah Atta Halilintar diduga menyalahgunakan jabatan dan dikeluarkan dari yayasan Al-Anshar. Otomatis, ayah Atta juga wajib mengembalikan aset yang dulu dibeli yayasan namun terdaftar dengan namanya.
Hanya saja, ayah Atta Halilintar enggan menyerahkan aset tersebut. Sampai hari ini, sertifikat tanah yang jadi obyek sengketa masih terdaftar dengan identitasnya, meski surat berada dalam penguasaan yayasan Al-Anshar.
Alih-alih membuka jalur diskusi dengan pengurus aktif, ayah Atta Halilintar malah menggugat yayasan Al-Anshar agar bersedia menyerahkan sertifikat tanah sengketa tersebut. Gugatan ayah Atta saat ini masih diproses Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sosok Happy Hariani sendiri dulu jadi sorotan gara-gara pengakuan pernah dinikahi ayah Atta Halilintar pada 22 April 1998. Saat itu, Happy disebut berstatus istri kedua dan pernikahan dilakukan atas persetujuan ibu Atta, Lenggogeni Faruk sebagai istri pertama.
Status Happy Hariani sebagai istri kedua ayah Atta Halilintar kabarnya berakhir pada 18 April 2006, setelah mereka menyepakati perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru.