“Waktu itu, beliau adalah pimpinan. Jadi sertifikatnya diambil alih dengan nama beliau,” kata Dedek Gunawan.
Sekian tahun berlalu, pihak yayasan Al-Anshar sempat berusaha menemui ayah Atta Halilintar untuk membicarakan proses balik nama sertifikat ke salah satu anggota aktif. Namun, perwakilan yayasan malah diusir setibanya di kediaman ayah Atta.
Cerita pengusiran itu juga yang kemudian mendorong yayasan Al-Anshar mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2018 dan 2020. Mereka ingin sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar dibatalkan dan diubah dengan identitas seseorang yang masih aktif di yayasan.
Hanya saja, gugatan yayasan Al-Anshar tidak berbuah hasil. Pengadilan menganggap penerbitan sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar tidak melanggar hukum.
Kini, giliran yayasan Al-Anshar yang digugat ayah Atta Halilintar untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Sebagai pemilik tanah, para petinggi yayasan Al-Anshar menyatakan bakal berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak mereka.