“Mediasi secara kekeluargaan itu sudah kami coba. Kami datang pada tahun 2017 ke rumah beliau bersama dengan dua orang, tapi kami diusir sama adiknya,” kisah M. Rizal Chatib selaku Wakil Ketua Yayasan Al-Anshar.
Cerita pengusiran itu juga yang kemudian mendorong yayasan Al-Anshar mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2018 dan 2020. Mereka ingin sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar dibatalkan dan diubah dengan identitas seseorang yang masih aktif di yayasan.
Hanya saja, gugatan yayasan Al-Anshar tidak berbuah hasil. Pengadilan menganggap penerbitan sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar tidak melanggar hukum.
Kini, giliran yayasan Al-Anshar yang digugat ayah Atta Halilintar untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Sebagai pemilik tanah, para petinggi yayasan Al-Anshar menyatakan bakal berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” papar Dedek Gunawan.