Suara.com - Sengketa tanah di Pekanbaru, Riau yang melibatkan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Pondok Pesantren Al-Anshar diklaim sempat coba diselesaikan lewat jalur mediasi. Tim pengacara ayah Atta menyebut upaya damai sudah dilakukan.
“Sudah kami lakukan pendekatan persuasif personal lewat Bang Jejen. Kami selaku kuasa hukum pun sudah mediasi lewat pengadilan. Oleh mediator pun kami sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan konsep perdamaian yang kami inginkan seperti apa,” ujar pengacara ayah Atta Halilintar, Lucky Omega Hasan dalam podcast Need A Talk baru-baru ini.
Dalam mediasi, pihak ayah Atta Halilintar cuma meminta sertifikat tanah sengketa dikembalikan kepada dirinya. Ia mempersilakan pihak yayasan Al-Anshar melanjutkan kegiatan pendidikan pesantren di tanah tersebut.
![Wakil ketua Yayasan Al-Anshar M. Rizal Chatib dalam konferensi pers terkait kasus sengketa tanah dengan ayah Atta Halilintar di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/18/93318-wakil-ketua-yayasan-al-anshar-m-rizal-chatib-yang-berseteru-dengan-ayah-atta-halilintar.jpg)
“Kalau mau berdamai, kembalikan dulu sertifikat itu kepada klien kami. Itu saja. Untuk masalah penguasaan fisik, tidak ada yang istilahnya akan dirampas atau seperti apa. Itu nanti akan dimusyawarahkan untuk mendapat hasil terbaik untuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di situ,” jelas Lucky Omega Hasan.
Hanya saja, pihak yayasan pondok pesantren disebut menolak tawaran tersebut. Mereka cuma mau membicarakan perdamaian kalau bertemu langsung dengan ayah Atta Halilintar.
“Padahal, saya sudah memegang surat kuasa khusus dari Pak Hali untuk diperbolehkan mengambil keputusan,” kata Lucky Omega Hasan.
Kini, cerita soal upaya damai dari pihak ayah Atta Halilintar dijawab yayasan Al-Anshar selaku pengelola pondok pesantren yang berdiri di tanah sengketa. Mereka menyebut klaim pengacara ayah Atta soal boleh mewakili kliennya saat mediasi sebagai kebohongan.

“Yang diceritakan itu saat sidang 7 Maret lalu. Saya masih ingat, hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut,” jelas pengacara yayasan Al-Anshar, Dedek Gunawan di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Jadi kalau kemarin beliau mengatakan soal hasil mediasi ini dan ini, itu bohong. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, dan itu hakim mediator yang mengatakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Mencak-mencak Dibilang Mirip Kekeyi: Ini Setan Satu Kok Lepas?
Jauh sebelum kasus sengketa tanah dibawa ke pengadilan pun, pengurus yayasan Al-Anshar sudah mencoba beriktikad baik untuk membicarakan masalah itu dengan ayah Atta Halilintar. Namun, mereka tidak diberi akses untuk menemui ayah Atta oleh sang adik.