Pihak Ayah Atta Halilintar Klaim Beri Opsi Damai, Pengurus Pondok Pesantren: Itu Bohong!

Senin, 18 Maret 2024 | 15:40 WIB
Pihak Ayah Atta Halilintar Klaim Beri Opsi Damai, Pengurus Pondok Pesantren: Itu Bohong!
Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid Lenggogeni Faruk. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sengketa tanah di Pekanbaru, Riau yang melibatkan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Pondok Pesantren Al-Anshar diklaim sempat coba diselesaikan lewat jalur mediasi. Tim pengacara ayah Atta menyebut upaya damai sudah dilakukan.

“Sudah kami lakukan pendekatan persuasif personal lewat Bang Jejen. Kami selaku kuasa hukum pun sudah mediasi lewat pengadilan. Oleh mediator pun kami sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan konsep perdamaian yang kami inginkan seperti apa,” ujar pengacara ayah Atta Halilintar, Lucky Omega Hasan dalam podcast Need A Talk baru-baru ini.

Dalam mediasi, pihak ayah Atta Halilintar cuma meminta sertifikat tanah sengketa dikembalikan kepada dirinya. Ia mempersilakan pihak yayasan Al-Anshar melanjutkan kegiatan pendidikan pesantren di tanah tersebut.

Wakil ketua Yayasan Al-Anshar M. Rizal Chatib dalam konferensi pers terkait kasus sengketa tanah dengan ayah Atta Halilintar di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Wakil ketua Yayasan Al-Anshar M. Rizal Chatib dalam konferensi pers terkait kasus sengketa tanah dengan ayah Atta Halilintar di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Kalau mau berdamai, kembalikan dulu sertifikat itu kepada klien kami. Itu saja. Untuk masalah penguasaan fisik, tidak ada yang istilahnya akan dirampas atau seperti apa. Itu nanti akan dimusyawarahkan untuk mendapat hasil terbaik untuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di situ,” jelas Lucky Omega Hasan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Mencak-mencak Dibilang Mirip Kekeyi: Ini Setan Satu Kok Lepas?

Hanya saja, pihak yayasan pondok pesantren disebut menolak tawaran tersebut. Mereka cuma mau membicarakan perdamaian kalau bertemu langsung dengan ayah Atta Halilintar.

“Padahal, saya sudah memegang surat kuasa khusus dari Pak Hali untuk diperbolehkan mengambil keputusan,” kata Lucky Omega Hasan.

Kini, cerita soal upaya damai dari pihak ayah Atta Halilintar dijawab yayasan Al-Anshar selaku pengelola pondok pesantren yang berdiri di tanah sengketa. Mereka menyebut klaim pengacara ayah Atta soal boleh mewakili kliennya saat mediasi sebagai kebohongan.

Atta Halilintar bersama ayah dan ibunya. (Instagram/ halilintarasmid)
Atta Halilintar bersama ayah dan ibunya. (Instagram/ halilintarasmid)

“Yang diceritakan itu saat sidang 7 Maret lalu. Saya masih ingat, hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut,” jelas pengacara yayasan Al-Anshar, Dedek Gunawan di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Jadi kalau kemarin beliau mengatakan soal hasil mediasi ini dan ini, itu bohong. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, dan itu hakim mediator yang mengatakan,” lanjutnya.

Baca Juga: Padahal Atta Halilintar Dikenal Tajir, Ameena Tetap Girang Diajak Jajan ke Tempat Ini

Jauh sebelum kasus sengketa tanah dibawa ke pengadilan pun, pengurus yayasan Al-Anshar sudah mencoba beriktikad baik untuk membicarakan masalah itu dengan ayah Atta Halilintar. Namun, mereka tidak diberi akses untuk menemui ayah Atta oleh sang adik.

“Mediasi secara kekeluargaan itu sudah kami coba. Kami datang pada tahun 2017 ke rumah beliau bersama dengan dua orang, tapi kami diusir sama adiknya,” kisah M. Rizal Chatib selaku Wakil Ketua Yayasan Al-Anshar.

Cerita pengusiran itu juga yang kemudian mendorong yayasan Al-Anshar mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2018 dan 2020. Mereka ingin sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar dibatalkan dan diubah dengan identitas seseorang yang masih aktif di yayasan.

Hanya saja, gugatan yayasan Al-Anshar tidak berbuah hasil. Pengadilan menganggap penerbitan sertifikat tanah atas nama ayah Atta Halilintar tidak melanggar hukum.

Kini, giliran yayasan Al-Anshar yang digugat ayah Atta Halilintar untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Sebagai pemilik tanah, para petinggi yayasan Al-Anshar menyatakan bakal berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” papar Dedek Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI